KORANMANDALA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk periode 2024-2029.
Penetapan ini akan dilakukan pada Rabu (24/4/2024).
Penetapan tersebut menyusul penolakan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“(Penetapan Capres-Cawapres) dilaksanakan di kantor KPU,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca Juga : Kasus Asusila Ketua KPU, Komnas HAM Berharap Tak Ada Impunitas
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua pokok permohonan dari paslon 01 dan 03 karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Sebagai konsekuensi, semua pokok permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya.
Selain itu, SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu secara nasional juga dinyatakan benar dan tetap sah berlaku.
Baca Juga : PDIP Tegaskan 5 Poin Sikapi Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
Tahapan selanjutnya adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan persiapan untuk transisi Kabinet Indonesia Maju ke pemerintahan berikutnya setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Jokowi mengatakan pemerintah mendukung proses transisi ke pemerintahan baru setelah putusan MK yang dihormati sebagai final dan mengikat.