KORANMANDALA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2024 pada Rabu, 24 April 2024.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang Pilpres.
Penetapan ini sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa penetapan presiden dan wakil presiden terpilih harus dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU menetapkan paslon Presiden dan Wapres nomor urut 2 bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon presiden dan wapres terpilih tahun 2024 – 2029,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam sidang pleno yang diadakan di kantor KPU pada Rabu (24/4/2024).
Baca Juga : KPU Karawang Buka Lowongan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
KPU juga mengundang pasangan calon Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam acara penetapan ini, yang dapat disaksikan melalui kanal YouTube KPU RI dan beberapa stasiun televisi.
Baru-baru ini diketahui, Ganjar Pranowo tidak menghadiri penetapan tersebut.
“Kalau posisi saya di Jakarta, saya hadir. Makanya sampai dengan tadi malam saya tanya, apakah ada undangan? Jawabnya tidak ada,” kata Ganjar kepada wartawan, Rabu.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu menyampaikan bahwa dirinya sudah menanyakan ke stafnya tentang undangan dari KPU.
Namun staf Ganjar mengatakan undangan tersebut belum ada hingga Selasa malam.
“Saya baru terima kabar pagi ini. Semalam saya tanya staf saya, tidak ada undangan. Kebetulan saya di Yogyakarta, jadi tidak bisa datang. Tadi saya konfirmasi ke staf undangan awalnya untuk para ketua partai,” jelas politikus PDI-P ini.
Penetapan ini juga sejalan dengan penolakan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa dalam putusan MK, semua pokok permohonan dari paslon 01 dan 03 telah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum, sehingga semua pokok permohonan tersebut ditolak. SK KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024 secara nasional juga dinyatakan benar dan tetap sah berlaku. (rfa)