KORANMANDALA.COM – Badan Adhoc akan segera dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten/kota sebagai langkah awal dalam menyelenggarakan Pilkada 2024. Besaran gaji untuk Badan Adhoc untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 juga telah diumumkan oleh KPU.
Tujuan pembentukan Badan Adhoc ini adalah untuk memastikan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Badan Adhoc tersebut terdiri dari beberapa tingkatan, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Pembentukan Badan Adhoc ini diharapkan dapat membantu KPU dalam menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien, sehingga menghasilkan Pemilu 2024 yang berkualitas dan dapat dipercaya.
Baca Juga : Pilkada Serentak 27 November 2024, Pilih 37 Gubernur, 415 Bupati dan 93 Walikota
Gaji dan Honor Petugas PPS dan PPK Pilkada 2024
Selain itu, KPU juga telah menetapkan besaran gaji dan honorarium bagi petugas PPS dan PPK Pilkada 2024 sebagai berikut :
Ketua PPK: Rp 2.500.000
Anggota PPK: Rp 2.200.000
Sekretaris PPK: Rp 1.850.000
Pelaksana PPK: Rp 1.300.000
Ketua PPS: Rp 1.500.000
Anggota PPS: Rp 1.300.000
Sekretaris PPS: Rp 1.150.000
Pelaksana PPS: Rp 1.050.000
Baca Juga : Kapan Pendaftaran Panitia Panwascam Pilkada 2024? Simak Syarat dan Besaran Gaji di sini
Tugas Wewenang Petugas PPS dan PPK dalam Pilkada 2024
Dikutip dari pasal 21 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018 berikut ini tugas dan wewenang PPK dalam Pilkada 2024 :
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
- Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
- Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
- Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilu dan Panwaslu Kecamatan;
- Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam nomor 5;
- Membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara
- Menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang PPK Pemilu Menurut pasal 22 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018:
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sementara dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, PPS bertugas sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022 yaitu:
- Mengumumkan daftar pemilih sementara.
- Menerima masukan dari masyarakat mengenai daftar Pemilih sementara.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
- Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau dengan nama lain yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari semua TPS di wilayah kerjanya.
- Menyampaikan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan sosialisasi mengenai penyelenggaraan Pemilu dan tugas serta wewenang PPS kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan