Tidak boleh menjadi anggota partai politik, atau setidaknya tidak aktif sebagai anggota partai politik selama lima tahun terakhir, yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Mereka harus bertempat tinggal di wilayah kerja PPK, serta memiliki kondisi jasmani dan rohani yang baik, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Minimal lulusan sekolah menengah atas atau setara, mereka tidak boleh memiliki catatan pidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga : Jadwal Rekrutmen PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024
Selain itu, calon peserta perlu menyerahkan dokumen berupa foto ukuran 4×6, kartu identitas, ijazah terakhir, surat keterangan kesehatan (termasuk tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol), surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup.
Demikian tahapan pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024 yang sedang dibuka oleh KPU RI. (rfa)