KORANMANDALA.COM – Sistem Informasi Anggota (SIAKBA) KPU dan Badan Adhoc, kembali digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada 2024. Melalui website dan aplikasi, SIAKBA memfasilitasi proses seleksi anggota KPU provinsi, kabupaten/kota, serta badan adhoc seperti PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih.
Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota badan adhoc Pilkada 2024 menggunakan SIAKBA untuk proses pendaftaran.
Cara penggunaannya melibatkan registrasi akun terlebih dahulu dengan memasukkan informasi data diri, kemudian melakukan pendaftaran sebagai anggota badan adhoc.
Fungsi utama SIAKBA adalah membantu KPU dalam proses rekrutmen anggota KPU dan badan adhoc untuk Pemilu dan Pilkada.
Penggunaan SIAKBA mencakup publikasi informasi, pendaftaran, verifikasi dokumen, monitoring jadwal tahapan pembentukan, serta dokumentasi data badan adhoc Pemilu dan Pilkada 2024.
Baca Juga : Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pilkada 2024, Simak Jadwal dan Tahapan Lengkapnya di sini
Cara Daftar SIAKBA untuk Pilkada 2024
- Buka situs SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/
- Klik “Login” atau Buat Akun SIAKBA baru
- Atau langsung ke https://siakba.kpu.go.id/register
- Masukan informasi data diri, berupa:
- – Nama Lengkap
- – Jenis Nomor Identitas (KTP/No Paspor)
- – Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP)
- – Password
- Klik “Kirim” dan tunggu verifikasi pendaftaran
- Jika sudah, lakukan login atau masuk akun.
Baca Juga : ‘Segini Honor Gaji PPS dan PPK Pilkada 2024, Beserta Tugas dan Wewenang PPK PPS
Cara Registrasi PPK dan PPS
- Login/masuk akun SIAKBA (https://siakba.kpu.go.id/)
- Klik menu “Daftar” pada Dashboard/Beranda
- Pilih jenis seleksi (Anggota KPU/Badan Adhoc)
- Pilih “Badan Adhoc” lalu klik posisi PPK/PPS
- Klik “Pilih Seleksi” lalu isi Biodata-Riwayat Hidup
- Upload berkas-berkas persyaratan pendaftaran
- Klik “Kirim” maka data tersimpan dan proses selesai.
- Tentang Kegunaan Sistem SIAKBA
Apa itu SIAKBA?
Berikut ini adalah pengertian dari aplikasi ini yang digunakan untuk registrasi atau pendaftaran PPK, PPS dan KPPS untuk Pilkada 2024.
Menurut Keputusan KPU, Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc, merupakan sebuah platform elektronik dan teknologi informasi yang dipergunakan untuk proses seleksi dan dokumentasi data penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.