Penggunaan aplikasi ini dalam pembentukan badan adhoc, seperti yang dijelaskan dalam Keputusan KPU, melibatkan beberapa aspek, termasuk publikasi informasi mengenai jadwal tahapan pembentukan badan adhoc, pendaftaran calon anggota PPK dan PPS, verifikasi dokumen persyaratan administrasi, monitoring pelaksanaan tahapan pembentukan badan adhoc, serta pengarsipan dan pemantauan data digital PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih. (rfa)
1 2