KORANMANDALA.COM – Proses pilkada di Kota Bogor kini memasuki tahapan pencalonan perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024.
Untuk tujuan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menggelar sosialisasi secara serius tentang prosedurnya.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin dalam penjelasannya kepada wartawan.
“Bahwa pasangan calon perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan antara tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 di sekretariat KPU Kota Bogor,” tegas Habibi sapaan akrabnya, Selasa 7 Mei 2024.
Syarat minimal dukungan adalah 60.014 orang, tersebar di minimal empat kecamatan di Kota Bogor, sesuai dengan PKPU 2/2024.
“Dukungan minimal ini mencakup 7,5 persen dari DPT terakhir Pemilu Kota Bogor, yakni 800.181, yang berarti minimal 60.014 dukungan KTP warga Kota Bogor,” jelasnya.
Habibi juga menekankan pentingnya sebaran dukungan, yang harus mencapai 50 persen lebih kecamatan atau minimal tersebar di empat kecamatan di Kota Bogor.
Setelah tahap ini, KPU Kota Bogor akan bergandengan tangan dengan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan dari tanggal 13 hingga 29 Mei 2024.
“Pada tahap ini, hasil verifikasi administrasi akan direkapitulasi dalam tiga hari terakhir,” tambahnya.
Tahapan berikutnya adalah verifikasi faktual melalui metode sensus langsung ke masyarakat untuk memastikan kebenaran dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan.
“Namun, pendaftaran akan dilakukan bersamaan dengan calon partai politik pada tanggal 27 Agustus 2024,” pungkasnya. (Nicko) ***