KORANMANDALA.COM – Komisi Pemilihan Umum Garut mulai membuka pendaftaran jadi pasangan calon (paslon) perseorang Pilkada 2024. Berikut ini persyaratan utamanya.
Sebagaimana dikatakan Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin, pihaknya terhitung mulai 8 Maei hingga 12 Mei 2024 mulai membuka pendaftaran paslon perseorangan.
Untuk itu, bagi siapapun yang berminat melakukan pendaftaran, KPU menunggu hingga batas akhir pendaftaran.
“Jadi kami KPU Kabupaten Garut hari ini bagaimana memberikan layanan prima terhadap para masyarakat yang ingin terlibat sebagai calon perseorangan, insya Allah kita bisa bantu semaksimal mungkin,” kata dia.
Menjelaskan soal persyaratan daftar paslon perseorangan, Dian menyebutkan ada beberapa yang harus dipenuhi.
Salahsatunya yang utama memiliki minimal 129.939 dukungan dengan batas minum di 22 kecamatan atau setara 6.5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.
“Itulah antara lain persyaratannya,” kata dia.
Dukungannya, lanjutnya, semuanya harus diupload ke dalam aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) yang sudah tersedia di KPU Garut.
Dalam penjelasannya, Dian memahami masalah yang dihadapi calon yang akan mendaptar lewat jalur perseorangan, yakni mepetnya jadwal pendaptaran.
Terkait hal itu, Dian mengaku terus melakukan konsultasi terkait hal tersebut dengan KPU Republik Indonesia, sebagai pihak yang menyusun jadwal tersebut.
“Apabila ada perubahan informasi mengenai jadwal tadi, kata Dian, pihaknya akan mempedomani hal-hal tersebut.” ujar dia.
“Mudah-mudahan setiap pasangan calon yang ingin mendaftarkan diri dari jalur perseorangan, sudah bisa mulai memenuhi persyaratan-persyaratan teknis kaitan dengan syarat untuk maju di dalam kontestasi Pilkada di tahun 2024,” kata dia seraya menjelaskan bahsa selama ini sudah ada beberapa orang yang menanyakan mekanisme pendaptaran paslon perseorangan ke pihaknya. (ape)