KORANMANDALA.COM – Tak ada calon perseorangan yang daftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan hingga pendaftaran ditutup Minggu 12 Mei 2024.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono dalam keterangannya yang diterima KoranMandala, Senin 13 Mei 2024.
“Selama lima hari pendaftaran, KPU Kabupaten Kuningan tidak menerima pendaftaran calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati,” kata Abuhar sapaan akrab Ketua KPU.
Hal itu disampaikan ketika menutup pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati perseorangan yang disaksikan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Firman beserta jajaran.
Penutupan ditandai dengan penutupan gerbang sebagai penanda pendaftaran terkait calon perseorangan pilkada Kabupaten Kuningan telah resmi ditutup, Minggu 12 Mei 2024.
Seperti diketahui KPU Kuningan sejak beberapa hari lalu membuka pendaftaran calon bupati dan wakilnya dari jalur perseorangan.
Dalam pendaftaran tersebut ditetapkan syarat minimal pendaftaran calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kuningan tahun 2024.
Sesuai SK KPU Kabupaten Kuningan Nomor 1236 Tahun 2024, syaratnya antara lain berbekal 67.129 KTP yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Kuningan.
Akan tetapi, hingga pendaftaran ditutup, tidak ada seorang pun tokoh Kuningan yang mendaftar. (Hendra Purnama)