KORANMANDALA.COM – Bawaslu Kabupaten Garut tengah berupaya menyelesaikan sengketa pemilihan bupati dan calon bupati terkait pencalonan Aceng Fikri dan Dudi Darmawan dari jalur perseorangan.
Berawal pada Selasa 21 Mei 2024, musyawarah penyelesaian sengketa pilkada di Garut akan berlanjut Rabu 22 Mei 2024 dengan agenda meminta pendapat saksi-saksi.
Musyawarah kemarin berlangsung di Gedung Olahraga Risma di Jalan Sudirman Garut dengan dihadiri Bawaslu dan disaksikan para pendukung, masyarakat dan tokoh.
Sebelumnya, pasangan perseorangan calon bupati Garut Aceng HM Fikri dan Dudi Darmawan pada Minggu malam (12/5/2024) menyerahkan berkas persyaratan pilkada 2024 ke KPU<
Setelah dilakakukan pemberkasan, menurut KPU, pasangan Aceng HM Fikri dan Dudi Darmawan secara administratif ada kekurangan yaitu jumlah dukungan.
Akan tetapi, pihak Aceng Fikri tidak terima dengan keputusan KPU tersebut hingga akhirnya mengajukan ke Bawaslu untuk permohonan gugatan.
Terungkap dalm musyawarah, pihak Aceng Fikri yang disampaikan kuasa hukumnya menyampai dua permohonan ke Bawaslu.
Permohonan tersebut, pertama, permohonan gugatan keputusan KPU dan kedua, permohonan perpanjangan waktu.
Aceng Fikri pun meminta kepada KPU untuk mencabut dulu aturan persyaratan dukungan yanf dianggap tidak rasional.
” Sangat berat dalam menyelesaikan proses pendaftaran. Selain waktu yang dipatok sangat singkat juga tidak rasional,” kata Aceng Fikri.
Setelah musyawarah kemarin, musyawarah akan kembali digelar Rabu ini dengan agenda pemeriksaan saksi termasuk saksi ahli.
“Besar harapan kami Bawaslu bisa memediasi dan KPU juga bijak memberi solusi supaya politik warga negara tersalur melalui perseorangan tetap dihormati,” kata Aceng.
Sidang akan digelar kembali pada Kamis mendatang ditempat dan waktu yang sama. (Rida)