KORANMANDALA.COM – Partai Golkar Kota Bogor secara tegas menolak hasil penyandingan suara Pemilu DPRD Kota Bogor yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor.
Penolakan tersebut didasarkan pada temuan yang menunjukkan adanya hilangnya suara Partai Golkar dalam proses tersebut.
Ketua DPD Golkar Kota Bogor, Rusli Prihatevy, mengungkapkan bahwa keputusan untuk menolak hasil penyandingan suara ini diambil setelah ditemukan sejumlah suara Partai Golkar yang hilang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Setelah kita buka C hasil plano di TPS 45 Kelurahan Cilendek Barat, terbukti 30 suara kita dihilangkan,” ujar Rusli pada Jumat 21 Juni 2024 malam.
Rusli juga merinci bahwa hilangnya suara terjadi di beberapa TPS lainnya, termasuk di TPS 17 Kelurahan Bubulak dengan 66 suara, TPS 36 Kelurahan Curug dengan 14 suara, dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur dengan 96 suara. Total suara yang hilang mencapai 206 suara.
Menurutnya, alasan yang diberikan KPU bahwa suara tersebut telah dikoreksi tidaklah valid, karena koreksi tersebut sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kaitannya dengan temuan ini, Partai Golkar meminta KPU RI untuk mengambil alih proses penyandingan suara sesuai dengan amar putusan MK Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Derek Loupatty, Badan Hukum dan HAM DPP Partai Golkar sekaligus kuasa hukum DPP Partai Golkar, menjelaskan bahwa MK telah mempertimbangkan fakta dan bukti serta kesaksian dari berbagai pihak sebelum memutuskan bahwa koreksi yang dilakukan KPU tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
“Dalam proses penyandingan di TPS 17 Kelurahan Bubulak dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur, KPU mengabaikan putusan MK tersebut, karena menghilangkan suara Golkar dengan menggunakan rumus, bukan melalui penghitungan surat suara,” ungkap Derek Loupatty.
Derek juga menambahkan bahwa di TPS 36 Kelurahan Curug, koreksi yang dilakukan KPU tidak sesuai dengan pedoman dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024.