KORANMANDALA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar menyampaikan harapannya untuk kepala desa terkait pilkada serentak 2024.
Bawaslu mengharapkan kepala desa dan perangkat desa di Kota Banjar menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis ketika berlangsung pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Perlunya kepala desa dan perangkatnya memahami batasan, menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis tersebut, jelas tertuang dalam regulasi yang ada.
Hal itu disampaikan Wahidan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Pastisipasi Masyarakat dan Hubungun Masyarakat Bawalsu Kota Banjar.
“Ya, kepala desa dan perangkatnya harus memahami batasan dan regulasi yang ada terkait pilkada,” kata Wahidan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Banjar.
Wahidan mengatakan, sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa memang dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, atau pihak lain dalam kaitannya dengan pilkada.
“Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa dan perangkat desa,” kata dia.
Disebutkan juga bahwa Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sementara itu, menurut sumber di Bawaslu, menjelang Pilkada Serentak di Kota Banjar, diketahui ada beberapa informasi yang menyebutkan sejumlah kepala desa sengaja menggalang dukungan masyarakat untuk memilih calon tertentu –walau belum ada ketetapan dari KPU.
Bawaslu Kota Banjar, saat ini sedang menelusuri informasi tersebut. (gia)