KORANMANDALA.COM – Kepala desa dan perangkat desa dilarang keras terlibat politik praktis termasuk dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.
Menurut regulasi yang ada, kepala desa mendapat ancaman kurungan dan denda jika terbukti melakukan politik praktis.
Adapun regu;asi yang mengatur soal larangan kepala desa terlibat politik praktis tersebut adalah Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Bagaimana isinya?
Mengutup keterangan dari laman Kemendesa dan Kemendagri, larangan kepala desa terlibat politik praktis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu terdapat dalam pasal 29 huruf (g) dan (j).
-Pasal 29 huruf (g) melarang kepala desa menjadi pengurus partai politik.
– Pasal 29 huruf (j) melarang kepala desa untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tertuang dalam Pasal 280, 282, dan 490 yang mengatur larangan bagi pihak-pihak tertentu, termasuk kepala desa dan perangkat desa, untuk terlibat dalam politik praktis.
Jika ada kepala desa perangkatnya yang terlibat, sanksinya sangat jelas. Sanksinya adalah sebagai berikut.
-Pidana penjara: Paling lama 1 (satu) tahun.
-Denda: Paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
-Pemberhentian dari jabatannya.
Mengenai alasan pelarangan kepala desa terlibat politik praktis adalah karena kepala desa merupakan pemimpin yang harus netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak.
Selain itu, karena keterlibatan kepala desa dalam politik praktis dapat menimbulkan konflik di masyarakat dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Demikianlah soal larangan kepala desa terlibat politik praktis dan regulasinya. ***