KORANMANDALA.COM – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengomentari pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket haji.
PP Muhammadiyah berharap pansus tersebut difokuskan untuk mengevaluasi pelaksanaan Ibadah Haji 2024, bukan untuk kepentingan politik.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan bahwa evaluasi haji melalui pansus merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa pansus tersebut benar-benar bekerja demi perbaikan penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
“Selama pansus dilaksanakan sesuai dengan tujuan awalnya, yakni memastikan penyelenggaraan haji tidak melanggar undang-undang dan bertujuan agar jemaah haji mendapatkan pelayanan yang lebih baik, saya kira hak DPR tersebut patut diapresiasi,” kata Abdul Mu’ti pada Kamis, 11 Juli 2024.
Abdul menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak memiliki sikap menolak atau mendukung pembentukan pansus haji 2024.
Ia hanya berharap agar masalah persaingan politik atau urusan pribadi tidak dimasukkan dalam proses evaluasi.
“Namun, jika motifnya adalah agenda politik untuk menyudutkan Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) atau Kementerian Agama karena alasan pribadi, saya kira hal-hal pribadi ini harus dihindari,” kata Abdul.
Pansus harus fokus pada perbaikan dan kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan dan persaingan pribadi antar politisi.
Panitia khusus (pansus) haji akan menyelidiki dugaan korupsi dalam kebijakan pengalihan kuota haji yang dilakukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
DPR resmi membentuk pansus haji yang beranggotakan 30 orang. Pembentukan pansus ini antara lain bertujuan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pengalihan kuota tambahan haji untuk haji khusus.- ***