KoranMandala.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR telah sepakat untuk membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Dalam RUU tersebut, aturan ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 hanya berlaku untuk partai nonparlemen.
Politikus PDIP, Masinton Pasaribu, menyatakan bahwa partainya tidak setuju dengan pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR.
Ia menganggap bahwa RUU Pilkada yang disetujui oleh mayoritas fraksi partai politik mengabaikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Masinton, putusan MK ini seharusnya memberikan kesempatan yang sama baik bagi partai politik yang memiliki kursi maupun yang tidak memiliki kursi di parlemen.
Syarat yang sebelumnya menetapkan 20 persen kursi atau 25 persen suara sah kini diturunkan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Masinton menegaskan bahwa PDIP akan tetap mengikuti Putusan MK dalam pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024, termasuk Pilgub DKI Jakarta, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.
Ia menekankan pentingnya ketaatan terhadap konstitusi dalam bernegara, dan mengajak pihak lain yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan calon mereka ke KPU sesuai dengan putusan MK.
Mengenai sosok yang akan diusung PDIP di Pilgub DKI Jakarta, Masinton menyebut nama Anies Baswedan, namun keputusan akhir tetap berada di tangan partai.
Masinton juga mengkritik Baleg DPR yang dinilai terlalu cepat merespons Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, berbeda dengan respon terhadap Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Masinton, publik sudah memahami tujuan dari respon cepat yang dilakukan oleh Baleg DPR dan pemerintah terhadap Putusan MK ini. Dalam RUU Pilkada, syarat usia calon kepala daerah ditegaskan dihitung sejak pelantikan, bukan sejak penetapan calon, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA), bukan Putusan MK.
Masinton menyatakan bahwa jika PDIP mencalonkan Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta, partai akan mengawal proses pendaftaran ke KPU dengan menggunakan putusan MK, dan menyerahkan keputusan akhir kepada rakyat sebagai saksi untuk menjaga demokrasi.- ***