KoranMandala.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada telah dibatalkan, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada akan tetap berlaku.
Dia memastikan bahwa putusan MK akan diterapkan saat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada pada 27 Agustus 2024
Dasco menyampaikan melalui unggahan di akun media sosial X pada Kamis sore bahwa keputusan yang akan berlaku adalah hasil judicial review (JR) dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
RUU Pilkada sendiri telah menuai kontroversi karena dianggap dibahas terlalu cepat oleh Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (21/8/2024).
Pembahasan itu dianggap tidak selaras dengan Putusan MK yang dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024) terkait syarat pencalonan pada Pilkada.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, yang seharusnya mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis pagi ini, dibatalkan dan akan dijadwalkan ulang karena jumlah peserta rapat tidak mencukupi kuorum.
Meski demikian, berbagai kelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen sejak siang hingga petang. Aksi tersebut sempat memanas hingga gerbang depan dan belakang kompleks parlemen jebol.- ***