KoranMandala.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR tidak akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada menjadi undang-undang sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah (Cakada) dimulai pada 27 Agustus 2024.
Dengan demikian, syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 tetap akan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Dasco menjelaskan bahwa rapat paripurna DPR biasanya dilaksanakan pada hari Selasa dan Kamis, kecuali untuk rapat paripurna yang telah lama dijadwalkan.
Mengingat bahwa pada 27 Agustus 2024 adalah hari dimulainya pendaftaran calon kepala daerah ke KPU, Dasco menegaskan bahwa paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada akan sulit dilaksanakan pada hari tersebut.
Dia juga menambahkan bahwa meskipun secara teknis rapat paripurna untuk pengesahan RUU Pilkada bisa saja dilakukan pada tanggal 27 Agustus 2024, namun mengingat saat itu adalah masa pendaftaran calon kepala daerah, DPR memutuskan untuk tidak melaksanakannya.
Dengan keputusan ini, maka aturan pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 akan tetap mengikuti Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Dasco menjelaskan lebih lanjut bahwa dengan keputusan ini, partai politik seperti PDIP masih dapat mencalonkan kepala daerah di Pilgub DKI Jakarta.
Sementara itu, Kaesang Pangarep tidak dapat maju sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan putusan MK tersebut.
Sebelumnya, rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis pagi tidak dapat dilaksanakan karena jumlah anggota dewan yang hadir hanya sekitar 86 orang dari total 575 anggota DPR, sehingga rapat tersebut tidak memenuhi kuorum.- ***