KoranMandala.com – KPU RI akan segera menerbitkan surat edaran untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024, dengan penyesuaian sesuai dengan substansi putusan MK.
Afifuddin juga menambahkan bahwa KPU sedang menyiapkan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Pilkada, sebagai respons terhadap putusan MK. Perubahan ini akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan diharapkan selesai sebelum pendaftaran calon dimulai.
Komisioner KPU RI, August Mellaz, menyebutkan bahwa rapat dengan Komisi II DPR RI akan segera dilakukan.
Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menggarisbawahi bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung dari saat penetapan pasangan calon, bukan dari pelantikan sebagai kepala daerah.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) inkonstitusional bersyarat, sehingga memungkinkan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan pasangan kepala daerah berdasarkan hasil perolehan suara sah di pemilu daerah.- ***