Menurutnya, penyelenggaraan perkerataapian harus dilaksanakan guna memperlancar perpindahan orang dan atau barang secara masal dengan selamat aman nyaman, cepat, tepat, tertib dan teratur serta izin.
“Hal ini diperlukan untuk mendengar dan melihat langsung sejauh mana implementasi dari pelaksanaan UU Perkeretaapian tersebut,” katanya.***
1 2