KORANMANDALA.COM – Suryana, bakal Calon Wali Kota (balon Walkot) Cirebon yang maju melalui jalur perseorangan pada Minggu, 12 Mei 2023 menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kota Cirebon.

Suryana bersama relawannya membawa beberapa box dokumen berisikan form-form yang dibutuhkan untuk diverifikasi oleh KPU.

Tiba di kantor KPU, petugas pun langsung melakukan verifikasi awal terhadap berkas-berkas dukungan, yang secara fisik dibawa untuk diserahkan, dengan diawasi langsung oleh Bawaslu.

Suryana mengungkapkan alasan dirinya maju bertarung di Pilkada Kota Cirebon melalui jalur independen atau perseorangan.

“Saya kan belum pernah maju melalui independen. Saya juga belum pernah jadi wali kota. Kalau jadi anggota legislatif sudah pernah,” kata Suryana ditemui di Kantor KPU Kota Cirebon pada Minggu malam, 12 Mei 2024.

Anggota DPR RI periode 2004-2009 ini menegaskan niatnya maju di Pilkada Kota Cirebon. “Jika terpilih nanti saya ingin melayani rakyat dengan benar. Rakyat itu pemilik kedaulatan,” ucapnya.

Disinggung mengenai bakal calon wakil wali kota yang akan mendampinginya nanti, mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cirebon ini belum mau menyebutkan secara jelas.

“Untuk bakal calon wakil seusai tadi yang disebutkan Ketua Tim Relawan ada tiga inisialnya, A, AH, dan S,” ungkapnya.

Menurut Suryana, dirinya telah membangun komunikasi dengan tiga sosok yang disebutkan itu. “Kita sudah ketemu dan ngobrol tentang hal ini (Pilkada). Tapi belum (belum ada putusan  siapa sosok wakil yang akan mendampinginya nanti),” tambahnya.

Sementara itu Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko menjelaskan pasangan bakal calon yang hendak mendaftar melalui jalur perseorangan, harus mengantongi minimal 21.453 dukungan yang tersebar di minimal 3 Kecamatan di Kota Cirebon.

“Batas penyerahan berkas dukungan untuk bakal calon perseorangan sampai dengan malam ini pukul 23.59 WIB,” kata Mardeko.

Setelah berkas dinyatakan lengkap maka dalam jangka waktu tiga hari ke depan pasangan bakal calon harus menginput berkas tersebut ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Setelah itu baru KPU akan melakukan verifikasi administrasi untuk mengecek kebenaran data pasangan bakal calon,” tandasnya.- ***chs

Sumber:

Editor: Aam Permana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version