KoranMandala.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hasil rekapitulasi Pemilihan Anggota Legislatif DPR RI pada Ahad, 28 Juli 2024, setelah adanya putusan sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Hasil menunjukkan bahwa PDI Perjuangan masih memimpin dengan perolehan 25.384.673 suara.
MK telah memerintahkan penghitungan ulang untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR di tiga daerah pemilihan, yaitu Dapil Banten II, Dapil Kalimantan Timur, dan Dapil Jawa Timur IV.
Setelah penghitungan ulang di tiga daerah tersebut, KPU RI menetapkan hasil rekapitulasi nasional.
Menurut Afifudin, jumlah suara sah secara nasional mencapai 151.793.293 suara.
Afifuddin menjelaskan bahwa jumlah suara sah setiap calon anggota DPR akan dicantumkan dalam Keputusan KPU mengenai Perubahan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Nasional untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.
Oleh karena itu, ia mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 yang menggantikan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil seluruh Pemilu secara nasional dalam Pemilu 2024.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2024,” pungkas Afifuddin.- ***