KoranMandala.com – Hampir semua tahapan Pemilu 2024 telah selesai. Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan hasil rekapitulasi suara nasional untuk Pemilu 2024, masyarakat mulai menantikan jadwal pelantikan para anggota dewan terpilih untuk periode 2024-2029.
Pelantikan anggota dewan merupakan bagian dari tahapan Pemilu 2024, yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. Berikut informasi lebih lengkap mengenai jadwal pelantikan tersebut.
Baca Juga: Pasca Putusan MK, KPU Umumkan Hasil Akhir Pileg DPR RI 2024
Pelantikan anggota dewan terpilih mencakup DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Berikut rinciannya:
1. Pelantikan DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi
Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/kota serta DPRD provinsi akan dilaksanakan sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing. Jadwalnya bisa berbeda-beda tergantung kapan masa jabatan anggota dewan yang sedang menjabat berakhir.
2. Pelantikan Anggota DPR dan DPD
Pengucapan sumpah/janji anggota DPR dan DPD terpilih akan berlangsung secara serentak pada 1 Oktober 2024. Ini merupakan jadwal nasional yang telah ditetapkan oleh KPU.
Penetapan Hasil Pemilu 2024
Penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU dengan dua skenario:
1. Jika Tidak Ada Gugatan Hasil Pemilu di MK
Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilu, KPU akan menetapkan Presiden, Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD paling lambat 3 hari setelah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tidak adanya gugatan.
2. Jika Ada Gugatan Hasil Pemilu di MK
Apabila ada gugatan hasil Pemilu, KPU akan menetapkan Presiden, Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD paling lambat 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan final terkait sengketa tersebut.
Pengucapan sumpah/janji:
1. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
2. Pengucapan sumpah/janji Anggota DPR dan DPD: 1 Oktober 2024