KORANMANDALA.COM – Judi online semakin meresahkan masyarakat Indonesia. Data terbaru dari pemerintah menunjukkan bahwa Jawa Barat menempati posisi pertama dengan 535.644 pelaku judi online dan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun.

Judi online tidak hanya menggerus ekonomi rakyat, tetapi juga merusak keharmonisan keluarga.

Kecanduan judi online seringkali memicu ketegangan dan perselisihan yang berkepanjangan. Masalah ekonomi akibat kecanduan ini sering memperburuk situasi, yang pada akhirnya dapat berujung pada perceraian.

BACA JUGA: Login Sekarang Sebelum Habis! 12 Akun FF Sultan Masih Aktif Hari Ini 29 Juni 2024, Gratis Item Spesial dan Eksklusif

Kota Depok menjadi contoh dari fenomena ini. Pada tahun 2024, kasus perceraian di Kota Depok, Jawa Barat, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Pengadilan Agama Depok melaporkan bahwa 70% kasus perceraian dipicu oleh judi online dan pinjaman online.

Hingga akhir Juni 2024, Pengadilan Agama Depok telah menangani 1.133 kasus perceraian.

Dari jumlah tersebut, 864 kasus disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, dan 153 kasus oleh masalah ekonomi.

Di Aceh, sejak Mei hingga Juni, Polda Aceh telah menangkap 172 pelaku judi online. Mereka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang menetapkan ancaman hukuman hingga 12 kali cambuk.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, menyatakan, “Di Aceh, kami memiliki Qanun Nomor 6 Tahun 2014, yang memungkinkan para pelaku judi dijerat dengan hukuman cambuk 12 kali, denda emas, atau penjara hingga 12 bulan,” ujarnya.

Dalam dua bulan tersebut, ada 151 kasus judi online yang terungkap dengan 172 tersangka ditangkap. Barang bukti yang disita termasuk ponsel dan uang tunai senilai Rp42 juta.

Dengan perkembangan teknologi, judi online menjadi semakin canggih, dan berbagai platform serta janji keuntungan yang besar menarik banyak orang.

Berikut beberapa hal yang bisa terpicu akibat kecanduan judi online;

Gangguan Kesehatan Mental
Orang yang kecanduan judi online cenderung mengalami stres, kecemasan, dan depresi, terutama ketika mereka merasa tidak bisa mengendalikan kebiasaan berjudi. Tekanan mental ini bisa berdampak buruk pada kualitas hidup seseorang seiring waktu.

Menguras Finansial Keluarga
Judi online bisa merusak kondisi finansial seseorang. Meskipun pada awalnya bisa mendapatkan keuntungan besar, banyak orang akhirnya kehilangan banyak uang dalam waktu singkat, menyebabkan keuangan keluarga terpuruk dan masalah ekonomi yang serius.

Memicu Tindakan Kriminal
Kerugian dalam berjudi online sering kali lebih besar daripada keuntungannya. Kekurangan uang dan kecanduan judi membuat banyak orang meminjam uang untuk bermain lagi. Jika utang menumpuk dan tidak bisa membayar, mereka mungkin melakukan tindakan kriminal seperti mencuri atau menipu untuk mendapatkan uang.

Merusak Hubungan dengan Orang Lain
Judi online merusak diri sendiri dan juga hubungan dengan orang-orang terdekat. Keluarga, teman, dan pasangan bisa merasa diabaikan karena waktu dan uang yang dihabiskan untuk berjudi, menyebabkan konflik dan merusak hubungan sosial yang penting.

Risiko Bunuh Diri
Kecanduan judi sangat berkaitan dengan pikiran dan perilaku bunuh diri. Orang yang kecanduan judi dua kali lebih mungkin meninggal karena bunuh diri dibandingkan mereka yang tidak kecanduan. Ini menunjukkan betapa seriusnya dampak psikologis dari judi online.

Melihat dampak negatif ini, masyarakat disarankan untuk lebih waspada terhadap bahaya judi online.

Pemerintah dan lembaga terkait perlu terus meningkatkan kesadaran dan memberikan bantuan bagi mereka yang terjebak dalam jeratan judi. Dengan demikian, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari ancaman judi online.- ***

Sumber:

Editor: Eka Purwanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version