KORANMANDALA.COM – Sidang lanjutan kasus korupsi program Bandung Smart City pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) pada Rabu 9 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung menghadirkan Ema Sumarna, PLH Walikota Bandung sebagai saksi.
Selain Ema, dalam sidang tersebut, JPU KPK mengahdirkan dua lain yakni Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Hari Hartawan.
Ketiganya ketika berita ini diturunkan pada pukul 11.30 WIB sudah berada di pengadilan. Sidang lanjutan yang menghadirkan ketiga terdakwa dalam kasus korupsi program Bandung Smart City, yakni Direktur PT SMA atas nama Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan Dirut PT CIFO Sony Setiadi juga hadir dalam persidangan tersebut.
Baca juga: Wahai Penumpang Kereta, Bablas Lewati Stasiun Tujuan, Siap-siap Terkena Sanksi, Bentuknya?
Tiga orang saksi ini yaitu Sekda sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Ema Sumarna, Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Hari Hartawan.
Dalam persidangan tersebut, Ema Sumarna mengenakan baju putih dan celana hitam itu duduk di antara Yudi dan Hari.
Ketiga terdakwa dalam kasus korupsi program Bandung Smart City, Direktur PT SMA atas nama Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan Dirut PT CIFO Sony Setiadi berada disitu untuk mendengar keterangan para saksi.
Pada persidangan sebelumnya, Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan, dan Sekdishub Khairur Rijal diminta JPU KPK untuk menjadi saksi pada Senin 7 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca juga: Walikota Yana Mulyana Ditanya Mengapa Tidak Beristri Dua, Dialog Ini Terungkap di Pengadilan
Diketahui, Sonmny didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara, Benny dan Andreas didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Reza Deny)