Minggu, 15 Desember 2024 23:36

KORANMANDALA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) telah menyelesaikan verifikasi nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat pada 1445 H/2024 M. 

Daftar nama jemaah haji tersebut telah disusun dan dikirim kepada Kanwil Kemenag di seluruh provinsi Indonesia.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, menyampaikan bahwa proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular untuk alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M telah selesai, dan Keputusan Dirjen PHU terkait hal tersebut telah diterbitkan. 

Daftar nama jemaah tersebut telah diumumkan dan disampaikan ke Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia untuk ditindaklanjuti.

Hilman Latief juga mengimbau agar para jemaah yang nama mereka masuk ke dalam alokasi kuota haji tahun tersebut segera melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran. 

Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan oleh jemaah yang memenuhi kriteria tertentu. 

Pelunasan dimulai pada tanggal 9 Januari hingga 7 Februari 2024. 

Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut : 

  1. a) Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M; 
  2. b) Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; 
  3. c) Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan. 

Hilman mengingatkan kepada jemaah untuk senantiasa menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh sebagai bentuk ikhtiar memenuhi istitha’ah kesehatan. 

“Ibadah haji merupakan ibadah fisik yang memerlukan kondisi tubuh yang sehat dan prima, maka kepada para jemaah haji saya harap agar senantiasa menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh,” katanya.

Link Daftar Nama-Nama Jemaah yang Naik Haji 2024

Daftar nama jemaah yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M dapat diakses di laman berikut http://bit.ly/hajireguler2024 

Kemudian akan muncul file daftar nama jemaah haji 2024. Lalu akan muncul daftar nama jemaah haji yang berhak berangkat beserta daftar jemaah yang menjadi cadangan.

File nama jemaah dibedakan berdasarkan daerahnya. Para jemaah bisa mencari nama tempat tinggal mereka kemudian mencari nama.

1 2



Sumber: Kemenag

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel
Exit mobile version