KORANMANDALA.COM – Jemaah haji Indonesia dilarang membawa air Zamzam dalam koper bagasi saat pulang ke Tanah Air, sesuai dengan aturan penerbangan maskapai Garuda.

Kepala Daker Bandara, Abdillah, mengimbau jemaah untuk mematuhi aturan terkait barang bawaan dalam penerbangan dan tidak melebihi ketentuan berat yang diperbolehkan.

Abdillah mengimbau agar jemaah mematuhi aturan penerbangan.

BACA JUGA: Bagi-bagi 20 AKUN FF Gratis Masih Aktif 21 Juni 2024 No Hack Evo Gun, Akun FF Sultan Litomplo

Abdillah menjelaskan bahwa koper bagasi akan diangkut oleh maskapai penerbangan, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.

Jemaah hanya diperbolehkan membawa dua tas: satu tas kabin seberat 7 kilogram dan tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting.

Tas bagasi seberat 32 kg akan diangkut menggunakan kargo pesawat.

“Jemaah hanya boleh membawa satu tas kabin dan satu tas selempang kecil. Tas bagasi akan diangkut oleh kargo pesawat, jadi tidak boleh membawa barang lebih dari dua tas tersebut,” ,” kata Abdillah pada Kamis, 20 Juni 2024.

Abdillah menyatakan bahwa jemaah dilarang membawa air Zamzam dalam bentuk apa pun di dalam bagasi.

“Kami juga mengimbau jemaah untuk tidak membawa air Zamzam. Tas jemaah akan diperiksa oleh maskapai dan pihak bandara, jadi jangan sampai ada pembongkaran tas saat check-in,” jelasnya.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, juga menyampaikan bahwa pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang jemaah haji membawa air Zamzam ke dalam koper. Jemaah yang terbukti membawa air Zamzam dapat didenda 6 ribu riyal atau sekitar Rp25 juta.

Menurut otoritas GACA KSA, air Zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing, atau koper bagasi.

Jemaah haji Indonesia gelombang pertama akan mulai pulang pada 21 Juni, melalui penerbangan dari bandara Madinah dan Jeddah.- ***

Sumber: kemenag.go.id

Editor: Eka Purwanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version