KORANMANDALA.COM – Sebelum kembali ke Tanah Air, semua isi koper bawaan jemaah haji akan ditimbang dan diperiksa Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

PPIH telah mengumumkan ketentuan baru bahwa berat maksimal koper bagasi jemaah adalah 32 kg. Penimbangan koper bagasi akan dilakukan dua hari sebelum keberangkatan dari hotel menuju bandara.

Setelah proses penimbangan, koper bagasi akan diangkut terlebih dahulu. Sedangkan barang bawaan yang akan dibawa oleh jemaah di dalam bus adalah tas kabin.

PPIH juga mengingatkan jemaah untuk memperhatikan ketentuan mengenai barang yang boleh dan tidak boleh dibawa bersama Saudia Airlines dan Garuda Indonesia dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah dan Bandara Internasional Pangeran Mohammad Bin Abdul Aziz Madinah.
Maskapai hanya akan mengangkut barang yang berlogo Saudia Airlines dan Garuda Indonesia.

Jemaah diizinkan membawa 1 tas paspor, 1 tas kabin dengan berat maksimal 7 kg, dan 1 koper besar dengan berat maksimal 32 kg yang akan diangkut dengan kargo pesawat.

Setiap jemaah juga akan mendapatkan 1 botol air zamzam (5 liter) setibanya di asrama haji Indonesia.

Namun, ada beberapa barang yang dilarang dibawa di koper bagasi dan tas jinjing jemaah, seperti air zamzam, uang tunai di atas Rp100.000.000, cairan, senjata, produk hewan, makanan berbau tajam, dan tanaman hidup.

Mesin X-ray multiview akan memeriksa semua barang bawaan dan mendeteksi barang-barang terlarang.

Pemerintah Saudi melarang air zamzam dimasukkan ke dalam koper untuk keselamatan penerbangan dan penumpang.

Jika ada pelanggaran, koper akan dibongkar dan ditahan, serta dikirim terpisah dengan kloter lainnya. Oleh karena itu, jemaah diminta mematuhi semua peraturan terkait barang bawaan untuk kelancaran proses pemeriksaan dan kepulangan ke Tanah Air.

Jemaah yang akan pulang pertama ke Tanah Air, disarankan untuk menjaga kesehatan tubuh, mematuhi imbauan petugas, minum obat sesuai anjuran dokter, dan menjaga dokumen penting seperti paspor, visa, dan identitas pribadi lainnya.- ***

Sumber: kemenag.go.id

Editor: Eka Purwanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version