Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat 64 jemaah wafat pada periode Armuzna tahun 2023, terdiri dari 13 di Arafah dan 51 di Mina.

Menurut Indro jemaah haji Indonesia yang meninggal di Tanah Suci diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Tenaga kesehatan akan membuat Certificate of Death (COD), kemudian berkoordinasi dengan kantor maktab, kantor sektor, atau kantor daker untuk melengkapi persyaratan administrasi lainnya seperti surat kesediaan dimakamkan.

Setelah administrasi disiapkan, kata Indro, biasanya diserahkan ke Masyariq atau Maktab untuk proses pemulasaraan.- ***

1 2
Sumber: kemenag.go.id

Editor: Eka Purwanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version