KORANMANDALA.COM – Gegara ulah Bobotoh yang turun ke lapangan di laga menghadapi Bali United di babak semifinal, membuat Persib Bandung harus mendapatkan sangsi dari Komdis PSSI.
Persib Bandung harus membayar denda sebesar Rp 50 juta karena tindakan pitch invader oleh Bobotoh saat Persib Bandung menundukan Bali United di Stadion Sijalak Harupat Kabupaten Bandung Sabtu 18 Mei 2024.
Hukum tersebut tertuang dalam surat keputusan Komite Disiplin PSSI bernomor 223/L1/SK/KD-PSSI/V/2024 yang ditandatangani ketuanya Eko Hendro Prasetyo, SH., M.H.
Persib harus merogoh kocek hingga Rp 50 juta karena tingkah laku buruk 3 orang penonton yang masuk ke dalam lapangan permainan yang diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Disebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh penonton tersebut melanggar Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4, serta Lampiran 1 Nomor 5 dalam Kode Disiplin PSSI Tahun 2023. Komite Disiplin PSSI menulis, “Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.”
Wakil Presiden PT Persib Bandung Bermartabat, Andang Ruhiat, mengutuk aksi Bobotoh yang melakukan pitch invasion hingga mengakibatkan sanksi.
Untuk itu Andang meminta dengan tegas, agar Bobotoh tidak melakukan tindakan pitch invation dan tindakan melanggar lainnya pada pertandingan final.
“Bukan hanya menyayangkan, kita mengecam aksi masuk ke lapangan itu. Ini preseden buruk di tengah perjuangan Persib meraih trofi juara,” kata dia Jumat 24 Mei 2024
Untuk merealisasikan harapan Bobotoh, Persib akan berjuang menghadapi Madura United pada pertandingan final leg pertama di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung, Minggu, 26 Mei 2024, pukul 19.00 WIB.
“Jangan ulangi di pertandingan final!. Dukung Persib dari atas tribun penonton saja,” katanya.- *** dwi