KORANMANDALA.COM – Kasus meninggalnya Iwan (36) anggota Linmas warga Desa Bakom Kecamatan Darma, Kuningan, yang tergeletak di depan rumahnya di blok pasir Bunut desa setempat, merupakan pembunuhan berencana.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, saat diwawancarai koranmandala.com, Minggu 26 Mei 2024.
Diketahui, korban ditemukan Jumat pagi 24 Mei 2024 dalam kondisi sangat mengenaskan, wajahnya penuh lebam, diduga akibat penganiayaan.
Korban saat itu juga langsung di dibawa ke RSUD’45 Kuningan untuk pemeriksaan serta otopsi.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengungkapkan, Iwan merupakan korban pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh keluarganya. Termasuk istrinya sendiri YA dan dua kerabatnya DN dan DA terlibat kasus pembunuhan berencana tersebut.
Motif pembunuhan itu, diduga masalah kemelut intern keluarga yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Lebih jauh Kapolres Willy menjelaskan, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam tersangka pembunuhan telah diamankan.
“Dari hasil otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, diketahui kondisi korban terdapat luka di bagian wajah diduga akibat benda tumpul. Dugaan sementara kasus pembunuhan ini seperti sudah direncanakan,” kata dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan saat ini, masih ada tersangka DPO dalam pengejaran. Namun identitasnya sudah diketahui dan tersangka pelaku berperan sebagai eksekutor yang menghilangkan nyawa korban.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui siapa dalang dari pembunuhan berencana. Para tersangka pelaku terjerat hukum pidana pasal 340 junto 338 KUHP pidana pembunuhan berencana,” kata dia. (Hendra Purnama)***