KoranMandala.com -Kamu nungguin iPhone 16 tapi masih belum nemu di Indonesia? Ternyata, produk terbaru Apple ini belum bisa dijual secara resmi di Indonesia karena Apple belum memenuhi komitmen investasi.
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Apple harus menanamkan investasi sebesar Rp1,71 triliun, namun hingga saat ini baru terealisasi Rp1,48 triliun.
Masih ada kekurangan sekitar Rp235 miliar, yang membuat sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) belum diberikan.
Gaspol Dulu, Baca Review Sebelum Nyesel! Ini Manfaat yang Nggak Kamu Sadari
Tanpa sertifikasi TKDN, iPhone 16 dianggap ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia. Kementerian Perindustrian juga menegaskan bahwa IMEI untuk perangkat iPhone 16 tidak akan didaftarkan hingga Apple memenuhi seluruh syarat investasi dan sertifikasi yang dibutuhkan.
Apa Itu TKDN dan Kenapa Penting?
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah syarat agar produk seperti smartphone bisa mendapat izin distribusi di Indonesia.
Pemerintah Indonesia mewajibkan nilai komponen lokal atau kontribusi tertentu dari perusahaan asing yang ingin beroperasi secara resmi di pasar Indonesia.
Apple memilih opsi investasi dalam bentuk pembangunan Apple Developer Academy di Indonesia sebagai bagian dari komitmennya.
iPhone 16 Bisa Dibeli di Luar Negeri?
Walaupun iPhone 16 belum bisa masuk Indonesia, kamu masih bisa mendapatkannya di luar negeri. Tapi hati-hati, tanpa pendaftaran IMEI, perangkat tersebut mungkin tidak bisa digunakan di jaringan seluler Indonesia dan berpotensi diblokir.
Pantau Terus! Kapan iPhone 16 Resmi Rilis di RI?
Pihak Kemenperin menyebutkan, jika Apple berhasil memenuhi kekurangan investasi, sertifikasi TKDN akan segera diterbitkan dan iPhone 16 bisa resmi dijual di Indonesia.
Jadi, buat kamu yang nunggu iPhone 16, harap sabar ya! Patuhi aturan dan jangan tergoda beli barang ilegal biar nggak rugi nantinya. ***