KoranMandala.com – Sejumlah negara di dunia telah mengambil langkah tegas dengan melarang TikTok di berbagai tingkatan. Keputusan tersebut umumnya dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terkait privasi data, keamanan nasional, hingga dampak sosial.
Berikut adalah negara-negara yang memutuskan untuk banned TikTok dan alasan di balik kebijakan tersebut.
Amerika Serikat
Amerika Serikat menjadi sorotan utama dalam upaya pelarangan TikTok secara total. Pemerintah mengklaim bahwa aplikasi milik ByteDance ini berpotensi membahayakan keamanan nasional karena data pengguna diklaim dapat diakses oleh pemerintah China. Keputusan ini juga didukung oleh laporan yang menyebutkan konten di TikTok berisiko memengaruhi kesehatan mental, terutama remaja.
Langkah AS ini menjadi preseden penting setelah sebelumnya lebih dari 50 negara bagian telah melarang penggunaan TikTok pada perangkat pemerintah. Kekhawatiran tersebut diperkuat oleh temuan FBI dan FCC yang menyebutkan kemungkinan adanya pengawasan oleh pihak asing.
India
India mengambil langkah drastis dengan melarang TikTok sejak 2020. Pemerintah menganggap aplikasi ini sebagai ancaman terhadap privasi dan keamanan nasional, terutama setelah insiden bentrokan di perbatasan Himalaya yang menewaskan puluhan tentara India.
Larangan ini kemudian diperkuat pada 2021, menjadikan India sebagai salah satu negara pertama yang menerapkan banned TikTok secara permanen.
Australia
Pada April 2023, Australia melarang penggunaan TikTok pada perangkat milik pemerintah. Langkah ini diambil setelah adanya peringatan dari badan keamanan nasional terkait risiko akses data pengguna oleh pihak asing.
Dalam pernyataannya, Jaksa Agung Mark Dreyfus menegaskan bahwa pelarangan ini dilakukan demi melindungi informasi sensitif milik negara.
Prancis
Prancis mengambil langkah serupa dengan melarang aplikasi TikTok, Netflix, dan Instagram di perangkat milik pemerintah. Kebijakan ini berlaku sejak Maret 2023 dan bertujuan untuk meningkatkan perlindungan data serta keamanan siber.
Menteri Pelayanan Publik Stanislas Guerini menyatakan bahwa aplikasi-aplikasi tersebut tidak memenuhi standar keamanan yang diperlukan oleh administrasi publik.