KoranMandala.com -Perusahaan teknologi terkemuka, Apple, kabarnya telah mencapai kesepakatan dengan otoritas Indonesia, memungkinkan perusahaan untuk memasarkan seri iPhone 16 yang sebelumnya sempat dilarang.
Mengutip laporan Channel News Asia (CNA) pada Selasa (25/2), informasi ini pertama kali pemberitaannya oleh Bloomberg News berdasarkan sumber yang tidak terungkap identitasnya.
Penguatan kesepakatan tersebut rencananya akan melalui penandatanganan nota kesepahaman yang jadwalnya akan berlangsung dalam waktu dekat.
Asus Menghadirkan Mouse dengan Inovasi Aroma, Menambah Sensasi Pengalaman Pengguna
Sejak Oktober 2024, Indonesia resmi melarang penjualan produk Apple, khususnya seri iPhone 16, karena perusahaan teknologi tersebut belum memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Berdasarkan regulasi yang berlaku, Apple wajib memastikan bahwa setiap produk yang pemasarannya di Indonesia memiliki komponen lokal minimal 35%.
Menanggapi situasi ini, pemerintah segera mengadakan diskusi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Menteri Investasi, Menteri Perindustrian, serta perwakilan Apple, guna mencari solusi yang sejalan dengan kebijakan industri dalam negeri.
Rencana investasi Apple di Indonesia sempat mencuat, di mana Menteri Investasi mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut berencana menanamkan modal sebesar 1 miliar dolar AS melalui pendirian pabrik manufaktur yang akan memproduksi komponen untuk produk Apple.
Selain investasi tersebut, Apple juga berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) lokal melalui program pelatihan dalam bidang penelitian dan pengembangan produknya.
Program pelatihan ini akan terselenggara di luar akademi Apple yang sudah ada, sebagaimana ada dalam laporan tersebut.
Kendati demikian, kesepakatan ini tidak mencakup rencana Apple untuk memproduksi iPhone di Indonesia. ***