Koran Mandala – iPhone 16 saat ini belum diluncurkan secara resmi di Indonesia, namun masyarakat masih memiliki kesempatan untuk membelinya dari luar negeri.
Hal ini berdasarkan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024
Berikut adalah informasi mengenai 3 ketentuan pembelian iPhone 16 dari Bea Cukai yang dirangkum oleh Koran Mandala :
1. Terbatas Hanya 2 Unit Per Orang
Pada dasarnya, orang yang datang dari luar negeri diperbolehkan membawa handphone, apapun jenisnya, sebanyak dua unit.
Ini mencakup handphone, tablet, dan komputer, dengan total maksimal dua unit per kedatangan per orang dalam satu tahun.