2. Tidak untuk Dijual

Berdasarkan PP dan Permendag, barang yang dibawa oleh penumpang dibagi menjadi dua kategori, yaitu barang pribadi dan barang non-pribadi.

Barang pribadi yang tidak untuk dijual diberikan pengecualian dari larangan terbatas (lartas).

Ini menjadi tantangan ketika harus membuktikan bahwa barang tersebut tidak untuk dijual. Misalnya, jika saya membawa dua unit iPhone 16, satu untuk saya dan satu lagi untuk anak saya.

Siapa yang dapat membuktikan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan? Ini yang menjadi sulit.

3. Pajak dari Ditjen Bea Cukai
Ada 5.448 unit barang berupa handphone dan barang elektronik lainnya yang masuk melalui jalur penumpang dan kiriman.
Barang bawaan penumpang dengan nilai di atas USD500 akan tetap dikenakan pajak dan bea masuk.
Apabila barang yang dibawa penumpang melebihi ketentuan yang ditetapkan, maka akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai contoh, jika iPhone 16 memiliki harga Rp20 juta, setelah dikurangi ambang batas USD500, nilai yang melebihi akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen, PPN sebesar 12 persen, dan PPh sebesar 10 persen bagi pemilik NPWP, atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. ***
1 2



Sumber: Youtube iTechLife

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version