Koran Mandala – iPhone 16 saat ini belum diluncurkan secara resmi di Indonesia, namun masyarakat masih memiliki kesempatan untuk membelinya dari luar negeri.

Pemerintah telah mengatur ketentuan impor yang mencakup bea masuk serta pajak untuk pembelian perangkat tersebut.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan ketentuan mengenai barang bawaan penumpang, termasuk iPhone 16 yang dibeli di luar negeri dan dibawa ke Indonesia.

Hal ini berdasarkan peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024

Berikut adalah informasi mengenai 3 ketentuan pembelian iPhone 16 dari Bea Cukai yang dirangkum oleh Koran Mandala :

1. Terbatas Hanya 2 Unit Per Orang

Pada dasarnya, orang yang datang dari luar negeri diperbolehkan membawa handphone, apapun jenisnya, sebanyak dua unit.

Ini mencakup handphone, tablet, dan komputer, dengan total maksimal dua unit per kedatangan per orang dalam satu tahun.

Tentu saja, mereka harus mendaftarkan barang bawaan tersebut. Jika tidak membayar, IMEI-nya tidak akan dibuka.
1 2



Sumber: Youtube iTechLife

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version