KORANMANDALA.COM – Berikut cara cek NIK golongan penerima subsidi pembelian motor listrik dan dapatkan insentif Rp7 juta dari pemerintah.
Program pemberian insentif berupa Rp7 juta guna mempercepat masa elektrik, sekaligus memberi dukungan adanya motor listrik di Indonesia.
Penggelaran acara PEVS pameran motor listrik mulai menjadi sorotan di Tanah Air. Pasalnya, jumlah kunjungan lebih meningkat dari sebelumnya.
Hal tersebut menjadi kesempatan pemerintah untuk memberikan insentif Rp7 juta guna mempercepat program ramah lingkungan.
Baca juga: Punya Desain Glowing Khas OPPO, Intip Spesipikasi OPPO A57
Calon pembeli harap memeriksa terlebih dahulu melalui aplikasi untuk mendapatkan insentif Rp7 juta setiap pembelian motor listrik.
Pemberian insentif Rp7 juta setiap pembelian motor listrik didukung oleh PLN, untuk memastikan NIK dalam aplikasi penerima yang pantas.
Selain melalui aplikasi PLN mobile, pembeli dapat menanyakan langsung pada dealer motor listrik. Apakah layak mendapatkan insentif atau tidak.
Dukungan PLN terhadap motor listrik tidak hanya memberikan fasilitas aplikasi saja, tapi juga tempat pengisian daya.
Fasilitas yang diberikan PLN mendukung adanya kendaraan listrik, antara lain.
1. Membangun infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
2. Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Berikut kelompok-kelompok penerima subsidi pembelian motor listrik, dapatkan insentif sebesar Rp7 juta.
1. Usaha Mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
2. Penerima kredit ekonomi (KUR)
3. Penerima bantuan usaha mikro produktif (BPUM)
Demikian, informasi mengenai golongan penerima subsidi pembelian motor listrik. (*)