pendaftaran CPNS 2023 segera dibuka.
KORANMANDALA.COM – Pendaftaraan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dibuka dari tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Namun apakah para pendaftar CPNS bisa menggunakan ijazah sementara atau Surat Keterangan Lulus?
Seleksi CPNS menjadi ajang yang telah dinantikan masyarakat dengan segala persiapan mulai dari berkas ijazah yang harus dikumpulkan hingga pengetahuan untuk test nanti.
Namun untuk masyarakat lulusan baru dan belum mendapatkan ijazah, bolehkah menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk mengikuti Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023?
Baca juga: Catat! 6 Instansi Ini Buka Formasi CPNS 2023 bagi Lulusan SMA SMK sederajat, Ada Kejaksaan Agung!
Pasalnya dalam mendaftar CPNS dan PPPK 2023 berbeda dengan perusahaan atau instansi lainya yang memperbolehkan menggunakan SKL atau ijasah sementara.
Dilansir dari berbagai sumber, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK tidak diperbolehkan menggunakan ijazah sementara atau SKL.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 yang membahas tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: Simak Poin-Poinnya! Ini Persyaratan CPNS 2023 bagi Lulusan SMA atau SMK Sederajat
Isi dalam Peraturan tersebut tertulis bahwa setiap pendaftar seleksi diwajibkan memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan dengan formasi jabatan.
Dalam PP tersebut juga tertulis salah satu aturan para pendaftar CASN atau PPPK tidak diperbolehkan menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praltis.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dibuka untuk lulusan SMA, SMK hingga Sarjana dengan beberapa formasi yang dibutuhkan.(*)