KORANMANDALA.COM – Produsen kendaraan motor yang berasal dari negara Tirai Bambu yakni Honda, kini semakin memanjakan penggunanya.
Salah satunya Honda memperpanjang masa garansi rangka atau frame.
Sebagai produsen yang memproduksi kendaraan motor di Indonesia, PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan garansi setiap pembelian motor Honda terbaru.
Dilansir Koran Mandala hondacengkareng.com, motor Honda yang mendapatkan garansi yakni motor yang selalu diservis rutin pada bengkel resmi Honda.
Baca juga: Jadi Ketua KPU Perempuan Pertama di Karawang, Inilah Sosoknya!
Bukan hanya itu saja, motor yang mendapatkan garansi lainnya yakni motor Honda yang menggunakan aksesoris resmi, dan bagian motor yang rusak disebabkan oleh penggunaan pemiliknya sendiri.
Garansi yang diberikan oleh pabrikan Honda tidak sama antara sebelum tanggal 25 Oktober dengan setelahnya.
Untuk kendaraan motor yang diterima oleh konsumen pada tanggal 25 Oktober 2023, garansi yang diberikannya selama 1 tahun atau 10,000 km tergantung mana yang dulu dicapai.
Baca juga: Bentuk Solidaritas, Bupati Bandung Serukan Warganya Doakan Rakyat Palestina
Sementara, bagi motor Honda yang diterima konsumen setelah tanggal tersebut maka garansi yang diberikan yakni selama 5 tahun tanpa adanya batas jarak tempuh.
Seperti yang disebutkan di awal, motor yang mendapatkan garansi tersebut yakni motor yang rutin dirawat di bengkel resmi Honda/AHASS di seluruh Indonesia serta sesuai dengan jadwal servis menurut buku servis.
Walaupun nantinya motor tersebut sudah berpindah tangan, maka garansi yang dimiliki masih berlaku selama mematuhi ketentuan yang tertulis pada buku servis tersebut.