KORANMANDALA.COM – Pemerintah menetapkan penghapusan pajak hingga bea masuk untuk mobil listrik completely built up (CBU) atau impor utuh sampai akhir 2025.
Hal itu disampaikan Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.
Bagi yang ingin berkomitmen membuat pabrik di Indonesia, kata Rachmat, akan diberikan keringanan waktu dua tahun sampai akhir 2025.
“Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan bea masuknya kami berikan nol persen, tapi, PPN-nya masih 11 persen supaya jadi pembeda dengan yang di dalam dan yang belum,” kata Rachmat, Jumat 15 Desember 2023.
BACA JUGA: Review Spesifikasi Mobil Listrik Wuling Binguo EV Harga Rp358 Juta
Dengan kebijakan ini, industri otomotif yang berencana membangun pabrik mobil listrik di Indonesia masih diizinkan untuk mengimpor mobil Completely Built-Up (CBU) hingga akhir tahun 2025.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Listrik.
Meski demikian, Rachmat menegaskan bahwa pihak produsen harus memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan jumlah yang setara dengan kendaraan yang diimpor hingga tahun 2027.
Jika target produksi tidak tercapai, Rachmat menyebutkan bahwa mereka akan dikenai sanksi sebesar nilai yang setara dengan insentif yang diberikan.
“Dengan kata lain, jika mereka mengimpor seribu unit hingga tahun 2025, mereka juga harus memproduksi seribu unit di dalam negeri pada tahun 2027. Jika target tidak terpenuhi, mereka
akan dikenai sanksi sebanding dengan nilai insentif yang diberikan. Jadi, ini tidak boleh diabaikan, mereka harus serius dalam memproduksi,” jelas Rachmat.