Kebijakan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 1 persen tidak akan berlaku untuk produk CBU, karena produk tersebut tidak memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sesuai dengan ketentuan Perpres.
Rachmat menjelaskan bahwa produsen tidak hanya diperbolehkan membangun pabrik sendiri, tetapi juga dapat menjalin kerja sama dengan fasilitas perakitan lokal untuk memproduksi mobil listrik.
“Pada dasarnya, syaratnya adalah TKDN sebesar 40 persen, jadi apakah itu melalui pembangunan pabrik sendiri atau melalui kerja sama dengan fasilitas lokal, yang penting mencapai TKDN yang memadai sehingga tenaga kerja terlibat di dalam negeri,” tambah Rachmat.- ***