– Lakukan pemindaian QR Code di kantor Disdukcapil sesuai dengan alamat KTP.

– Setelah berhasil, periksa email yang telah didaftarkan untuk menerima kode aktivasi.

– Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk mengaktifkan IKD.

– Proses aktivasi IKD telah selesai. (rfa)

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version