KORANMANDALA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) umumkan rencana untuk mengganti KTP fisik atau E-KTP menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Tujuannya untuk mengganti e-KTP fisik menjadi identitas digital di akhir tahun 2023 atau awal tahun 2024.
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bahwa persediaan blangko e-KTP tidak akan ditambah.
Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan untuk mengganti identitas tersebut menjadi KTP DIgital.
Baca Juga : Kemenkominfo : Identitas Kependudukan Digital akan Menggantikan E-KTP
Syarat Ubah e-KTP ke IKD
- Memiliki Smartphon atau HP
- Telah memiliki KTP fisik atau belum pernah memiliki KTP tetapi sudah melakukan perekaman
- Memiliki email dan nomor ponsel
- Terhubung dengan jaringan internet
- OS Android min versi 7.1
Baca Juga : Sudah Tahu Belum Cara Cek Penerima Subsidi Motor Listrik 2023 dari Pemerintah Hanya dengan NIK KTP
Cara Ubah
Keunikan IKD terletak pada kemampuannya untuk diakses melalui perangkat telepon pintar HP.
Aplikasi ini dapat diunduh melalui layanan penyedia di Playstore maupun AppStore.
Dikutip Koran Mandala dari berbagai sumber, berikut ini cara ubah e-KTP menjadi IKD :
– Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
– Buka aplikasi dan isilah data seperti NIK, email, dan nomor handphone.
Baca Juga : Tukar Uang Baru di Bank BCA, Hanya Perlu Bawa e-KTP dan Buku Tabungan
– Klik tombol “Verifikasi Data”.
– Jalankan verifikasi wajah dengan menekan tombol ambil foto.