KORANMANDALA.COM – Uni Eropa akan menyelidiki apakah TikTok, platform digital milik perusahaan ByteDance, melanggar aturan mengenai konten daring untuk melindungi anak-anak dan menjaga transparansi iklan, menurut keterangan salah seorang pejabatnya, Senin (19/2). Jika terbukti melanggar, TikTok terancam denda yang cukup besar.
Kepala Industri Uni Eropa Thierry Breton menjelaskan bahwa ia mengambil keputusan tersebut setelah menganalisis laporan penilaian risiko TikTok dan respons mereka terhadap permintaan informasi.
“Hari ini kami membuka investigasi terhadap TikTok atas dugaan pelanggaran transparansi dan kewajiban untuk melindungi anak di bawah umur: desain yang adiktif dan pembatasan waktu penggunaan aplikasi, efek ‘rabbit hole’, verifikasi usia, pengaturan awal privasi,” kata Breton dalam sebuah postingan di akun media sosial X.
Today we open an investigation into #TikTok over suspected breach of transparency & obligations to protect minors:
📱Addictive design & screen time limits
🕳️ Rabbit hole effect
🔞 Age verification
🔐 Default privacy settings
Enforcing #DSA for safer Internet for youngsters pic.twitter.com/4d2F0FQUHw— Thierry Breton (@ThierryBreton) February 19, 2024
Efek “rabbit hole”, atau lubang kelinci, mengacu pada situasi di mana pengguna aplikasi akan terjebak dan mempercayai konten dan informasi yang direkomendasikan oleh media sosial.
Digital Services Act (DSA), alias Undang-undang Layanan Digital Uni Eropa, yang berlaku untuk semua platform digital sejak 17 Februari lalu, mengharuskan raksasa platform digital dan mesin pencari untuk bertidak lebih banyak dalam mengatasi isu konten daring yang ilegal dan risikonya terhadap keamanan publik.
Pemilik TikTok, ByteDance, yang berbasis di China, dapat dikenai denda hingga enam persen dari omset globalnya jika TikTok terbukti bersalah melanggar aturan DSA.
TikTok sendiri mengatakan akan terus bekerja sama dengan para pakar dan industri platform digital untuk menjaga keamanan anak-anak muda di aplikasinya dan berencana untuk menjelaskan upaya ini secara rinci kepada Komisi Eropa.
“TikTok menjadi pelopor fitur dan pengaturan yang melindungi remaja dan mencegah anak di bawah 13 tahun menggunakan platform ini—isu-isu tersebut dihadapi seluruh industri,” kata juru bicara TikTok.
Efek “rabbit hole”, atau lubang kelinci, mengacu pada situasi di mana pengguna aplikasi akan terjebak dan mempercayai konten dan informasi yang direkomendasikan oleh media sosial.
Digital Services Act (DSA), alias Undang-undang Layanan Digital Uni Eropa, yang berlaku untuk semua platform digital sejak 17 Februari lalu, mengharuskan raksasa platform digital dan mesin pencari untuk bertidak lebih banyak dalam mengatasi isu konten daring yang ilegal dan risikonya terhadap keamanan publik.