Pemilik TikTok, ByteDance, yang berbasis di China, dapat dikenai denda hingga enam persen dari omset globalnya jika TikTok terbukti bersalah melanggar aturan DSA.
TikTok sendiri mengatakan akan terus bekerja sama dengan para pakar dan industri platform digital untuk menjaga keamanan anak-anak muda di aplikasinya dan berencana untuk menjelaskan upaya ini secara rinci kepada Komisi Eropa.
“TikTok menjadi pelopor fitur dan pengaturan yang melindungi remaja dan mencegah anak di bawah 13 tahun menggunakan platform ini—isu-isu tersebut dihadapi seluruh industri,” kata juru bicara TikTok.
Komisi Eropa menyampaikan bahwa investigasi mereka akan berfokus pada desain sistem TikTok, termasuk sistem algoritma yang dapat memicu kecanduan dan/atau menciptakan efek rabbit hole.
Komisi Eropa juga akan menyelidiki apakah TikTok telah menerapkan langkah-langkah yang tepat dan sesuai untuk menjamin tingkat privasi, keselamatan, dan keamanan yang tinggi bagi anak-anak di bawah umur. Selain masalah perlindungan anak di bawah umur, Komisi Eropa juga akan melihat apakah TikTok menyediakan basis data terpercaya dalam hal pemasangan iklan di platformnya, sehingga para peneliti dapat mengkaji potensi risiko daringnya.
Ini adalah kedua kalinya investigasi DSA diberlakukan. Sebelumnya, Uni Eropa membuka penyelidikan sejenis terhadap X, platform media sosial milik Elon Musk, pada Desember 2023. [br/jm]