KORANMANDALA.COM – Seperti yang diketahui, batas waktu untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2024 semakin dekat.
Perlu diketahui, batas akhirnya jatuh pada hari Minggu, 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sementara untuk Wajib Pajak Badan, batas akhirnya hingga 30 April 2024. Berikut cara bayarnya secara online melalui Tokopedia.
Sebagai informasi, saat ini Anda sudah bsia membayayar SPT secara online menggunakan aplikasi Tokopedia.
Berikut Koran Mandala telah merangkum cara mudah untuk membayar pajak SPT melalui Tokopedia.
Cara Bayar SPT via Tokopedia
- Ketik “MPN/Bayar SPT” pada bagian pencarian di Tokopedia
- Masuk ke halaman MPN1 2