Koran Mandala -Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah pedesaan kembali terbongkar. Sebuah warung kelontong di Desa Segong, Kecamatan Karangkancana, Kabupaten Kuningan, digerebek aparat pada Kamis malam, 10 April 2025.

Penggerebekan dilakukan Babinsa Koramil 1505/Ciwaru bersama pamong desa sekitar pukul 20.45 WIB. Dua pelaku berinisial B dan O, warga Dusun Sukamaju, Desa Ciwaru, berhasil diamankan.

Festival Bedug Meriahkan Malam Takbiran di Masjid Agung Kuningan

Tindakan ini berawal dari laporan Kasi Pemerintahan Desa Karang Baru yang menyebut adanya aktivitas penjualan obat terlarang tanpa resep dokter. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Babinsa dengan melapor ke Danramil 1505/Ciwaru, dan kemudian dilakukan penggerebekan bersama aparat desa.

Di lokasi, petugas menemukan berbagai jenis obat keras yang dilarang dijual bebas, antara lain Trihexyphenidyl sebanyak 134 butir, Tramadol 34 butir, Eximer 80 butir, DNP 170 butir, dan Double YY 41 butir. Selain itu, aparat juga menyita uang tunai Rp1,6 juta, satu unit handphone, serta sepeda motor Yamaha Mio J bernopol E 6746 ZN.

Dandim 0615/Kuningan, Letkol Arh Kiki Aji Wiryawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku beserta barang bukti langsung kami serahkan kepada Polres Kuningan untuk diproses secara hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Babinsa Desa Segong menyatakan pihaknya akan terus memantau peredaran obat-obatan di wilayah binaannya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.




Penulis
Leave A Reply

Exit mobile version