Koran Mandala -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung mengimbau warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, terutama di kawasan Jalan Ahmad Yani, Cicadas.
Seperti diketahui, sempat viral video sejumlah orang yang membuang sampah di Jalan Ahmad Yani Cicadas.
Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi, menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah. Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan.
“Warga jangan membuang sampah ke jalan tersebut. Warga juga diimbau untuk memilah dan mengolah sampah serta membuang residu ke TPS terdekat, yaitu TPS Cikutra,” ujar Dudy, Selasa 15 April 2025.
Djajang Nurjaman Puji Bojan Hodak dan Doakan Persib Kembali Juara
Sebelumnya, beredar video dari rekaman CCTV pada Selasa, 9 April 2025, yang merekam aktivitas pembuangan sampah di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Cicadas, mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WIB.
Dalam rekaman tersebut, tercatat sebanyak 98 kali aksi pembuangan sampah dilakukan oleh berbagai moda, mulai dari sepeda motor hingga gerobak.
“Pembuangan dilakukan menggunakan motor roda tiga sebanyak satu kali, gerobak tiga kali, oleh pejalan kaki sebanyak 20 kali, dan oleh pengendara motor sebanyak 74 kali,” jelas Dudy.
DLH menyayangkan maraknya aksi tersebut, karena petugas kebersihan harus bekerja ekstra untuk membersihkan sampah setiap harinya. Dudy mengungkapkan, DLH mengangkut sekitar 17 ton sampah per hari hanya dari kawasan Cicadas.
“Sudah kami angkut setiap hari. Untuk kawasan Cicadas saja, volume sampah yang diangkut mencapai 17 ton per hari,” tambahnya.
Menurut Dudy, mayoritas pelaku pembuang sampah merupakan warga sekitar, ditambah dengan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.