Koran Mandala -Penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Campaka hingga Jalan Raya Cibatu, Kabupaten Purwakarta, dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa, 22 April 2025. Sebanyak 10 bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan negara dan bahu jalan provinsi dibongkar dalam operasi tersebut.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Purwakarta, Teguh Juarsa, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta upaya menjaga estetika dan ketertiban ruang kota. “Bangunan yang dibongkar umumnya kosong atau tidak aktif lagi digunakan,” ujarnya.
Satpol PP Purwakarta Tertibkan 50 Spanduk dan Baliho Liar Pascalebaran
Sebelum pembongkaran dilakukan, pihak Satpol PP telah melakukan sosialisasi melalui petugas kecamatan kepada para pemilik bangunan. Proses penertiban pun berlangsung tanpa perlawanan karena melibatkan partisipasi warga.
Teguh menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum seperti bahu jalan atau tanah negara. “Kami imbau warga bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan,” tegasnya.