KORANMANDALA.COM – Edi, Jumat (28 April 2023) mendatangi gerai mobil SIM keliling di Antapani, Bandung. Namun dia kaget karena ada yang menawari Rp 400 ribu untuk satu SIM.
Edi yang datang ke spot Sim keliling Lucky Square Jl Terusan Jakarta, Kota Bandung pukul 09.00 ini mendapat nomor antrian 120. “Orang yang nawari percepatan SIM asal mau bayar Rp 400 ribu itu mulai dari tukang parkir, di dekat gerai sambil bisik bisik,” kata Edi.
Tawaran yang sama juga disampaikan ke pengunjung lain, Ghianti. Menurut Ghianti, orang yang menawarkan bantuan perpanjangan SIM ada beberapa orang. “Kalau mau cepat bisa lewat saya, tapi Rp 400 ribu,” kata Ghianti menirukan orang yang mendekatinya.
Baca juga: Polda Sumut Geledah Gudang BBM Diduga Milik Achiruddin Hasibuan, Terdapat Tangki Berlogo Pertamina
Banyaknya calo di gerai itu menyebabkan para pemohon SIM kurang nyaman. Selain terganggu, juga karena ada yang nyelip sehingga yang mengantre beneran sempat terganggu.
Edi yang tak mau melalui calo tetap memilih ikut prosedur resmi.
Rincian biaya peroanjangan sim yang dia tahu, untuk kesehatan Rp 65 rb – psikotes Rp 75 rb – pembayaran di spot Sim Rp 125 rb jadi total biaya untuk perpanjang sim C adalah Rp 265 rb.
Sementara itu, berdasarkan peraturan pemerintah, biaya pembuatan SIM berbeda-beda, tergantung pada golongannya. Untuk SIM C sendiri, biaya pembuatannya adalah Rp 100.000. Nominal itu juga berlaku untuk pembuatan SIM CI dan SIM CII. Sementara itu, biaya perpanjang SIM C, SIM CI, dan SIM CII adalah Rp 75.000.
Baca juga: Sempat Tidak Sadarkan Diri di Jalur KA Gambir-Juanda, Atlet Para Tenis Meja David Jacobs Wafat
Tarif pembuatan SIM ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya pembuatan SIM
1. Penerbitan SIM A per penerbitan Rp120.000
2. Penerbitan SIM BI per penerbitan Rp120.000
3. Penerbitan SIM BII per penerbitan Rp120.000
4. Penerbitan SIM C per penerbitan Rp100.000
5. Penerbitan SIM CI per penerbitan Rp100.000
6. Penerbitan SIM CII per penerbitan Rp100.000
7. Penerbitan SIM D per penerbitan Rp50.000
8. Penerbitan SIM DI per penerbitan Rp50.000
9. Pembuatan SIM Internasional per penerbitan Rp250.000.(*)